Sektor energi dan sumber daya mineral merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mengingat arti penting bidang energi dan sumber daya mineral maka penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam rangka meningkatkan investasi dan penyerapan tenaga kerja di bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah telah melakukan penyederhanaan perizinan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berbagai materi bimtek bidang energi dan pertambangan dapat menjadi pilihan untuk stakeholder yang bersentuhan dengan bidang energi dan pertambangan baik pemerintah sebagai regulator, para pelaku usaha maupun masyarakat.
Penyajian materi akan disampaikan oleh narasumber/pengajar yang berpengalaman dan memiliki kompetensi sesuai substansi bimtek.
FASILITAS PESERTA BIMTEK :
Biaya :
Info selengkapnya silahkan hubungi kami :
LEDA Diklat
Jl. Pluto II/5 Blok C-72, Buah Batu, Bandung, Jawa Barat 40286
Tlp. Kantor : 022-7509239
WA/Telp : 0813 22 4000 41
Email : Ledabimtek@gmail.com